JAKARTA (Arrahmah.com) – Jemaat GKI Yasmin pada hari Minggu ini belum bisa menggunakan gerejanya untuk beribadah. Presiden Dewan Gereja se-Dunia Pdt SAE Nababan pun meninjau gereja tersebut sembari memberi semangat kepada para jemaat.
“Jalan menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sana. Karena GKI Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja se-Dunia, maka saya sebagai Presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat,” ujar Nababan kepada detikcom, Minggu (4/11/2011).
Dia mewanti-wanti para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. “Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai,” ucap Nababan.
Sementara ini dia belum berniat untuk bertemu dengan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, untuk membicarakan soal GKI Yasmin. Namun dia berharap semua pihak mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.
Seusai melakukan ibdah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka akan melihat kondisi gereja dari jarak dekat.
“Kami mencoba masuk. Sekarang sedang berbicara dengan Satpol PP yang berjaga,” ucap Nababan sembari menutup telepon.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Masalah GKI Yasmin ini juga menjadi perbincangan hangatormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menggelar rapat akbar pada Minggu (27/11) lalu. Ketua DPD HTI Kota Bogor, Amiruddin A Fikri, melihat bahwa kasus GKI Yasmin ini merupakan penipuan.
Amiruddin menyebutkan, pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan menipu warga lewat tanda tangan palsu dan menipu mengatakan IMB GKI Yasmin masih ada. Hal ini jarang dimunculkan ke publik terkait polemik ini.
HTI lanjut Amiruddin, bukan membela walikota, tapi lebih berjuang menegakkan syariat dan khilafah. Amiruddin menjelaskan putusan MA tanggal 9 Desember 2010 memerintahkan wali kota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin telah direspons oleh wali kota melalui SK Wali Kota nomor 503.45-35 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
Sementara, beberapa hari lalu Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku sudah menjalankan keputusan MA itu, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011. Namun, kata dia, ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait eksakalasi dan stabilitas daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi, yaitu mengembalikan biaya perizinan, atau membeli tanah dan bangunan atau memfasilitasi relokasi. “Tapi pihak GKI Yasmin tidak mau,” jelas Diani. (dtk/arrahmah.com)