RABAT (Arrahmah.com) – Otoritas Maroko harus segera menghentikan aksi kekerasan terhadap para aktivis yang menyerukan pemboikotan pemilu legislatif yang akan diselenggarakan pada hari ini (25/11/2011) di negeara Afrika Utara itu, Human Right Watch menyatakan, dikutip AFP pada Kamis (24/11).
Kepolisian Maroko telah menyeret 100 orang ke kantor polisi sejak 20 Oktober lalu untuk meminta keterangan seputar penyebaran leaflet, dan upaya-upaya propaganda lainnya yang memprovokasi masyarakat agar tidak turut serta dalam memberikan hak suaranya, lanjut HRW.
“Siapapun berhak untuk bebas memilih dan mengkampanyekan salah satu calon perwakilan mereka, termasuk tidak memilih dan mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama,” direktur HRW untuk Timteng dan Afrika Utara, Sarah Leah Whitson, menyatakan.
“Melakukan tindakan kekerasan terhadap massa yang mendukung aksi pemboikotan ini sama buruknya dengan mereka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang mendukung sebuah partai atau seorang kandidat.”
Ribuan orang melakukan aksi unjuk rasa pada hari Minggu lalu untuk memboikot pemilihan yang mereka nilai tidak akan pernah menyelesaikan masalah yang dihadapi Maroko dan tidak akan pernah mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh rakyat Maroko.
Pemilu hari Jumat ini akan menjadi pemilu pertama sejak rezim Raja Mohamed VI menyetujui konstitusi baru yang disahkan pada referendum 1 Juli lalu. Konstitusi baru ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada parlemen dan perdana menteri, yang harus ditunjuk oleh raja dari partai yang memenangkan kursi paling banyak di parlemen.
Meskipun demikian, raja tetap menjadi kepala negara dan kepala militer serta masih berwenang untuk menunjuk para duta besar dan diplomat. (althaf/arrahmah.com)