BOGOR (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor menghimbau agar pihak-pihak luar tidak ikut memperkeruh suasana terkait kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum MUI Kota Bogor, KH. Adam Ibrahim dalam jumpa pers di Bogor, Selasa, (22/11/2011).
Adam menjelaskan, banyak pihak yang telah terpengaruh hasutan GKI menganggap masalah tersebut sebagai masalah SARA.
“Padahal, itu murni masalah hukum,” kata Adam.
Yang dimaksud Adam, GKI Yasmin telah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran ihwal peraturan pendirian rumah ibadah. Katanya, GKI tidak bisa memenuhi satupun syarat pendirian rumah ibadah yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama Dua Menteri.
“Syarat minimal 90 orang jamaah yang merupakan warga sekitar, tidak terpenuhi. Syarat dukungan dari minimal 60 kepala keluarga setempat juga tidak. Belakangan, ternyata mereka memalsukan tandatangan warga untuk mendapatkan IMB,” kata Adam.
Menurut Adam, hampir setiap pembangunan di Kota Bogor memang bermasalah. Tapi, hanya GKI Yasmin saja yang sulit untuk diajak menyelesaikan masalah secara baik-baik. Sedangkan, gereja-gereja lainnya bisa diajak dialog dan mau terima hasil keputusan. (era/hid/arrahmah.com)