JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengancam organisasi masyarakat (ormas) yang suka bikin kekerasan maupun kerusuhan bisa dengan mudah dibekukan aktivitasnya.
Jika masih melanggar lagi, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkannya, sehingga segala atribut dan kegiatannya dilarang muncul ke publik. Hal itu terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985 disahkan tahun depan.
“Jika rancangan aturan ini disahkan, ormas yang suka bikin kekerasan bisa langsung dibekukan sambil menunggu jalannya persidangan,” kata Gamawan di Jakarta, Senin (14/11/2011).
Menurut Gamawan, UU Nomor 8 Tahun 2005 terlalu birokratis dan berputar-putar dalam menghadapi ormas bermasalah.
Ia mencontohkan, jika aturan lama mengatur kepala daerah bisa menegur ormas yang melanggar aturan di daerah, selanjutnya diberi peringatan lanjutan, kemudian jika melanggar lagi dilemparkan ke pengadilan. Jika ditemukan unsur pelanggaran maka diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibubarkan.
Ia menilai cara itu tidak efektif dan berbelit-belit sehingga tidak menguntungkan bagi ketentraman hidup masyarakat dan bangsa. Karena itu, ia lebih sreg jika pembubaran ormas dilakukan dalam waktu cepat ketika ketahuan para pengurus atau anggotanya bertindak anarkis.
“Aturan sekarang sudah tidak sesuai zaman. Kita perpendek caranya, yakni langsung dilakukan pembekuan oleh pemerintah jika ormas itu terlibat kekerasan,” tutur Gamawan.
Usulan itu sekarang dalam finalisasi sebab antara DPR dengan pemerintah menemukan satu titik paham tentang penilaian terhadap keberadaan ormas meresahkan di masyarakat. Menurutnya, menjadi tugas pemerintah untuk mengontrol ormas yang beroperasi di Indonesia sebagai langkah maju menciptakan ketentraman hidup bagi masyarakat.
Karena itu, RUU Ormas juga mengatur sumber pendanaan ormas. Jika ditemukan adanya penyaluran bantuan asing, pemerintah berhak mengauditnya. Hal itu agar pihak asing tidak sampai mengendalikan ormas yang diberinya bantuan demi kepentingannya. Karena tidak sedikit di antara mereka ada yang dijadikan agen untuk kepentingan negara pemberi sumbangan ormas tersebut.
Karena itu, ormas asing yang beroperasi di Indonesia juga dipantau keberadaannya. Meski selama ini tidak pernah terlibat aksi kekerasan, namun mereka tidak pernah mau diaudit pemerintah untuk mengetahui sumber pendanaanya.
Jika aturan ormas itu diberlakukan, tidak ada lagi yang bisa menghindar dari kewajiban pemerintah. Hal itu sebagai jawaban agar pemerintah bisa mengontrol segala kegiatan ormas asing bersangkutan.
Meski pihaknya menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat, namun jika disalahgunakan untuk kepentingan kelompok dan merugikan negara, lebih baik ormas model tersebut dibubarkan, baik yang identik dengan kekerasan maupun yang mendapat kucuran dana asing.
“Tindakan tegas harus diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang tidak mau mengikuti ketentuan,” tegas Gamawan. (rep/arrahmah.com)