JAKARTA (Arrahmah.com) – Hari Rabu (12/5) di PN Jaksel kembali digelar sidang dengan terdakwa Putri Munawarah. Sidang kali ini masih menghadirkan saksi-saksi yang diajukan JPU. Saksi pertama, Sri Indarto sebagai pemilik kontrakan mengaku mengenal Susilo Adib. Ia mengaku tidak tahu dengan aktivitas Susilo Adib yang lain selain sebagai guru di Pondok Al Kahfi dan beternak sapi. Sri Indarto juga mengakui bahwa ia tidak pernah mengontrol rumahnya semenjak dihuni oleh Susilo Adib beserta istrinya, Putri Munawarah, karena jarak antara tempat tinggal Sri dengan rumah yang disewa keluarga Susilo sekitar 8 – 10 KM. Sri Indarto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Putri Munawarah sebelumnya, saat menyewa rumahnya pada April 2009, Susilo Adib hanya menunjukkan fotokopi surat nikah dan KTP.
Saksi kedua yang dihadirkan oleh JPU adalah Puguh, yang berprofesi sebagai Gegana yang ikut menggerebek rumah kontrakan Sri Indarto. Dalam kesaksiannya, saksi mengakui tidak melihat ada wanita dalam rumah, namun sekitar pukul 23.00 wib saksi mendengar takbir yang diteriakkan dari dalam rumah, saat itulah saksi menyadari ada wanita di dalam rumah. Saat ditanya oleh Penasehat Hukum tentang penyebab terbakarnya rumah, saksi menjawab bahwa ia tidak tahu penyebab rumah terbakar. Saksi mengakui tidak secara langsung melihat siapa yang memegang senjata M16 yang diajukan JPU sebagai barang bukti. “Saya mendengar dari teman-teman saya yang pegang senjata itu Urwah”, katanya. Tapi saat ditanya oleh Penasehat Hukum apakah melihat langsung, dengan tegas saksi menjawab “Tidak.”
Kedua saksi tersebut tidak mengetahui penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi. Saat datang ke rumahnya, Sri Indarto hanya melihat sudah diberi police line. Sedangkan saksi Puguh hanya bilang bahwa saat menemukan senjata yang menjadi barang bukti, senjatanya sudah dalam keadaan rusak, seperti yang ditunjukkan saat persidangan berlangsung.
Aryana, istri Noordin M. Top mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya adalah buronan polisi pada masa itu. Ia hanya tahu suaminya bernama Ade Abdul Halim, mengajar sebagai guru di Makassar. Saksi tidak mengetahui aktivitas suaminya yang lain dan tidak mengenal Susilo Adib. Saat ditanya oleh Penasehat Hukum apakah pernah diperiksa oleh polisi sebagai terdakwa (seperti yang dialami Putri Munawarah), saksi menjawab ia hanya diperiksa polisi untuk keperluan memastikan jenazah, saat ini saksi tinggal di Cilacap.
Dua saksi lainnya, Isman (orangtua Urwah) dan S. Priyanto (adik kandung Aji) sama seperti Aryana tidak menerima surat panggilan sebagai saksi bagi terdakwa. Ketiga saksi tersebut hanya menerima surat panggilan untuk memastikan jenazah keluarganya dan hanya bertemu Putri pada saat memastikan jenazah di RS Polri Kramatjati.
Sidang dilanjutkan 19 Mei 2010 masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan kesaksian dari saksi-saksi yang diajukan JPU. (muslimdaily/arrahmah.com)