BANDUNG (Arrahmah.com) – Merespons aspirasi umat Islam yang menolak diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras (Miras),Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Bandung membuat terobosan baru dengan mencantumkan ketentuan labelisasi haram pada miras yang dijual di Kota Bandung.
Saat ini penggodokan Raperda Miras telah memasuki tahap akhir, sebelum disahkan menjadi Perda.
”Dalam Pasal 7 Perda Miras disebutkan bahwa miras harus dilabeli haram,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar, saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Aceh,Kota Bandung, Selasa (4/5).
Menurut Tomtom, pembahasan Pansus sudah mengarah pada penetapan lembar keputusan (LK) yang akan disahkan menjadi Perda.
Selain pengawasan dan pengendalian, dalam Perda tersebut akan dimasukkan juga keterangan yang menyatakan pelarangan mengkonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dia menyebutkan, penghapusan pengelolaan retribusi izin tempat penjualan, akan diganti dengan poin pelarangan miras. Artinya, miras tidak boleh dikonsumsi di tempat umum, seperti ruang terbuka, mal, jalanan, dan lain-lain, kecuali di hotel dan tempat hiburan.
”Pencantuman pelarangan mengkonsumsi miras di tempat umum, kecuali hotel dan tempat hiburan, muncul setelah Pansus mendengar berbagai keluhan dari berbagai elemen masyarakat,” kata Tomtom.
Berbeda dengan Tomtom, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tetap menolak tegas pengesahan Raperda Miras yang intinya memperbolehkan peredaran miras di Kota Bandung.
Menurut dia, Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung merupakan bentuk tidak konsistennya Pemkot Bandung untuk mengusung program Bandung sebagai Kota Agamis.
”Fraksi PKS tetap menginginkan Perda Pelarangan Miras di Kota Bandung, Raperda Miras yang saat ini segera disahkan, hanya mencantumkan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan. Kami dari Fraksi PKS menegaskan menolak keras Perda tersebut,” ujar Tedy.
Tedy menilai, LK No19/2009 perihal Usulan Rancangan Perda Kota Bandung tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras, cenderung membahayakan masyarakat. Jika diterapkan tanpa koreksi dan kajian mendalam atau sesuai LK yangdiajukan, dia menilai, miras masih mudah diperoleh masyarakat.
”Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung tidak tegas dan bisa dipastikan tidak akan mampu mengendalikan peredaran miras di Kota Bandung. Dengan hal itu, masyarakat tidak akan kesulitan mendapatkan miras,” kata Tedy.
Senada dengan Tedy, Penasihat Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Bandung Muhdan Firdaus Salam menolak tegas pengesahan Raperda Miras. Dia pun menilai Pemkot Bandung tidak konsisten mengusung target sebagai Kota Agamis dengan melegalkan peredaran miras.
”Hal tersebut sekaligus mencoret visi Kota Bandung sebagai Kota Agamis. Saya mendesak Pemkot mengkaji ulang dan menggantinya dengan Perda Pelarangan,” kata Muhdan. (hid/arrahmah.com)