TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Militer Israel telah mengumumkan aturan baru yang memungkinkan terjadinya deportasi massal warga Palestina dari Tepi Barat yang didudukinya.
Menurut media Israel, perintah menganggap siapapun yang tertangkap di Tepi Barat yang tidak memiliki izin dari izin Israel untuk memasuki dan berada di daerah itu maka akan dianggap sebagai penyusup.
Aturan yang berlaku mulai hari Selasa itu secara otomatis akan mengubah puluhan ribu orang Palestina menjadi pelaku kriminal yang harus mengalami hukuman berat.
Mereka bisa menghadapi tujuh tahun penjara dan juga harus membayar biaya pengusiran mereka dari Tepi Barat – kemungkinan besar ke Jalur Gaza.
Kemungkinan pertama warga Palestina yang terkena aturan ini adalah mereka yang memiliki KTP dengan alamat rumah di Jalur Gaza serta orang Palestina yang lahir di luar negeri.
Media Israel telah melaporkan bahwa kemungkinan besar aturan ini akan juga diterapkan kepada warga Palestina dari Yerusalem al-Quds.
Selain itu, mereka yang melakukan ‘kesalahan’ akan diseret ke pengadilan militer Israel. (althaf/ptv/arrahmah.com)