Dalam ilmu waris dalam Islam dinyatakan bahwa anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan. Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa perempuan mendapat setengah dari bagian laki-laki, padahal dia lebih lemah dan lebih butuh pada harta?
Islam membedakan antara keduanya dalam hal warisan karena mengandung banyak hikmah yang datang dari Allah Subhanahu Wata’ala, baik yang kita ketahui atau tidak. Diantara hikmahnya yang bisa kita ketahui adalah :
1. Dipenuhinya nafkah dan kebutuhan perempuan, karena nafkah dan kebutuhannya dipikul oleh anaknya, ayahnya atau saudaranya atau juga kerabat yang lainnya.
2. Perempuan tidak dibebankan untuk memberi nafkah kepada siapapun. Ini berbeda dengan laki-laki yang mana dia diharuskan untuk memberi nafkah untuk keluarga, kerabat dan yang lainnya yang wajib dia nafkahi.
3. Nafkah dan kebutuhan laki-laki lebih lebih besar dan lebih banyak, oleh karena itu kebutuhannya kepada harta lebih banyak.
4. Seorang laki-laki, dia membayar maskawin untuk perempuan, dia juga dibebani untuk menyediakan tempat tinggal, makan dan pakaian untuk istri dan keluarga.
5. Biaya pendidikan anak, biaya pengobatan untuk keluarga adalah dibayar oleh laki-laki bukan perempuan.
Dan seluruh biaya dan kebutuhan lainnya yang dipikul oleh seorang laki-laki. Maka dari pengamatan ini, jelaslah bagi kita sebagian hikmah Allah yang agung dalam membedakan antara bagian laki-laki dan perempuan. Setiap kali kebutuhan dan pengeluaran lebih besar dan lebih banyak, maka menurut nalar yang sehat, maka bagiannyapun akan banyak dan sesuai.
Walaupun Islam memberikan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, Islam tetap melindungi perempuan dengan penuh kasih sayang, dan Islam memberinya apa yang diluar dugaan. Itu karena perempuan dalam Islam lebih disejahterakan daripada laki-laki. Dia ikut mengambil warisan tanpa dibebani apapun. Dia menerima dan tidak memberi, dia untung dan tidak rugi dan menyimpan tanpa mengeluarkan harta untuk memberi nafkah atau kebutuhan yang lain.
Syariat Islam tidak mewajibkan perempuan untuk mengeluarkan hartanya sebagai nafkah, baik untuk dirinya sendiri atau untuk anak-anaknya, walaupun dia seorang yang kaya. Karena nafkah dia dan anak-anaknya diwajibkan kepada suami, baik tempat tinggal, makanan dan juga pakaian, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”
source : Al Sofwah