JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang perdana Putri Munawaroh ditunda. Alasan penundaan sidang perdana istri asy-syahid (Insha Allah) Susilo Adib yang meninggal bersama Noordin M Top itu, datang dari majelis hakim.
“Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Bapak Ida Bagus minta ijin. Karena mengantar istrinya operasi di Denpasar,” kata anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 April 2010.
Sedianya, hari ini jaksa membacakan dakwaan kepada Putri Munawaroh. Pembacaaan dakwaan di sidang perdana ini akan ditunda sampai Rabu 7 April mendatang.
Munawaroh sendiri enggan berkomentar saat ditanya wartawan. “Kami belum tahu kira-kira apa yang akan didakwakan nanti, tapi kami mohon manusiawilah,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Munawaroh, Nurlan, yang sedang mendampingi.
Nurlan menjelaskan beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan seperti Munawaroh yang saat ini baru melahirkan. Putri Munawaroh ditangkap polisi pada waktu penggerebekan 17 September 2009 di Kampung Sari RT 03/11 Mojosongo, Jebres, Solo.
Saat itu, dia sedang mengandung tiga bulan. “Saat ini, bayi yang dikandungnya itu sudah lahir dan masih membutuhkan perhatian oleh ibunya,” kata dia.
Selanjutnya, keterlibatan Munawaroh dalam terorisme itu menurut dia hanya kebetulan saja. Nurlan menjelaskan Munawaroh hanya menerima tamu tanpa mengetahui siapa dan apa niat tamu itu.
Munawaroh terancam Pasal 9 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dia juga terancam Pasal 13 huruf a dan huruf b Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (vivanews/arrahmah.com)