KUDUS (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus Muhammad Syafiq Naschan mengatakan, MUI Kudus tak berhak menangani kasus aliran Sabda Kusuma yang dianggap sesat, karena dalam aturan yang ada tidak disebutkan adanya MUI sebagai lembaga yang harus turut campur dalam ajaran menyimpang atau penodaan agama.
“Berdasarkan hasil pertemuan di Kantor Kesbangpolinmas Kudus pada Selasa (16/3) lalu, juga disimpulkan bahwa pihak yang berhak menangani kasus aliran kepercayaan, seperti halnya kasus aliran Sabda Kusuma adalah Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Departemen Agama melalui keputusan bersama dan bukan MUI,” ujarnya, di Kudus, Minggu (28/3).
Artinya, kata dia, pihak yang berhak mengeksekusi kasus Sabda Kusuma adalah Departemen Agama Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, dan perwakilan pemerintah, yakni Kesbangpolinmas Kudus melalui keputusan bersama.
“MUI hanya sebagai saksi ahli. Sebelumnya, kami juga memberikan pernyataan bahwa aliran Sabda Kusuma adalah sesat,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, katanya, dihadiri perwakilan dari Polres Kudus, Kesbangpolinmas Kudus, MUI Kudus, Kejaksaan, dan Depag Kudus.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, katanya, terdapat benang merah dari bukti tiga diktat yang diduga milik kelompok itu dan dapat diambil kesimpulan terdapat penodaan agama karena terjadi perubahan kalimat syahadat yang dilakukan oleh mereka.
“Dengan bukti ini, sebetulnya tidak perlu ada pernyataan sesat,” ujarnya.
Sedangkan hasil keputusan bersama dari tiga pihak terkait, yakni memperingatkan kepada kelompok Sabda Kusuma untuk menghentikan ajaran yang dianggap sesat tersebut dan tidak boleh menyebarkannya.
“Jika pihak Sabda melanggar peringatan tersebut, maka aparat kepolisian yang akan menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Tim Menara Kudus, Maesah Anggni berharap, kasus Sabda bisa segera dituntaskan, mengingat persoalan ajaran menyimpang bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah belasan kali.
Hanya saja, kata dia, penyelesaian kasus Sabda Kusuma terjadi blunder dalam penanganannya, karena surat pernyataan MUI yang menyebutkan bahwa aliran Sabda Kusuma sesat tanpa diikuti penyebutan secara lengkap substansi kesesatannya selain adanya pengubahan syahadat.
“Kami sangat kecewa, karena MUI tidak berani membongkar kasus Sabda meskipun memiliki alat bukti yang bukup banyak, baik buku, kesaksian serta bukti-bukti lain,” ujarnya.
Padahal, kata dia, MUI pusat mengeluarkan 10 indikator ajaran sesat, sehingga MUI Kudus bisa melakukan inventarisasi sejumlah ajaran Sabda dan kelompoknya yang memenuhi 10 indikator sesat tersebut.
“Saat ini, kami menanti hasil kerja ketiga pihak yang dianggap berhak untuk menangani kasus aliran sesat tersebut. Apakah akan sama dengan MUI atau lebih berani menegakkan regulasi dengan mengeluarkan peringatan keras untuk tidak mengulangi,” ujarnya. (ant/arrahmah.com)