ABUJA (Arrahmah.com) – Pengadilan Islam di utara Nigeria melarang LSM hak asasi anusia berdiskusi di situs jejaring sosial Facebook dan Twitter menyangkut pelaksanaan hukuman amputasi.
Pengadilan di kota Kaduna memutuskan kongres Hak Asasi Manusia di Nigeria agar tidak membuka forum di Twitter, Facebook, ataupun situs diskusi lain untuk membahas hukuman Mallam Bello Jangebe tahun 2000, yang tangan kanannya diamputasi karena mencuri.
“Ini peringatan 10 tahun dari amputasi, dan kami ingin menandai perayaan ini dengan membuka diskusi,” ujar Shehu Sani, presiden dari Kongres HAM ini.
“Kami menolak dan mengutuk larangan ini, dan berencana meminta banding di pengadilan yang lebih tinggi.”
Grup diskusi telah dibuka di beberapa situs, seminggu yang lalu. Sani mengungkapkan bahwa konsen pengadilan adalah pengkritikan hukum Sharia dalam forum tersebut. “Kami hanya ingin mendapatkan sudut pandang lain,” ungkap Sani.
Berdasarkan laporan Amnesty International Tangan Jangebe diamputasi karena dia dinyatakan bersalah mencuri seekor sapi.
Grup pro-Sharia mengatakan bahwa debat di situs jejaring sosial dapat mengejek hukum Islam dengan isu-isu negatif yang mungkin diangkat dalam forum.
Halaman grup di Facebook dengan nama “The Amputation of Malam Buba Bello Jangebe” ini diperuntukkan guna berdiskusi dan berdebat yang berhubungan dengan keputusan pengadilan soal amputasi di Nigeria.”
“Pendukung Sharia sukses berargumen bahwa forum di Facebook dan Twitter akan melecehkan sistem syariah. Fokus grup ini sendiri adalah simulasi debat yang rasional mengenai moral, implikasi sosial dan hukum dari keputusan sidang, dihubungkan dengan kebebasan berbicara serta kebebasan berkelompok.” (ini/arrahmah.com)