JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang kelima terhadap Muhammad Jibriel Abdul Rahman, Pendiri dan Pemimpin Arrahmah Media akan digelar esok hari (25/3) tepat pukul 10.00, semoga sidang kali ini tidak berjalan molor dari waktu yang telah ditetapkan. Kali ini agenda sidang adalah menghadirkan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 16 saksi.
Pada sidang sebelumnya (18/3), Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum M. Jibriel. Pembacaan keputusan sela oleh Hakim tentu sangat mengecewakan dan terkesan memberikan kesempatan kepada JPU untuk tetap melanjutkan tuntutannya kepada M. Jibriel.
Sidang esok hari rencananya akan menghadirkan saksi-saksi yang diajukan JPU, dari 16 saksi yang akan dihadirkan, pada sidang esok hari hanya 4 orang yang akan bersaksi, salah satu dari mereka adalah Amir Abdillah. Amir Abdillah ditangkap oleh polisi pada 8 Agustus 2009 silam di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat.
Amir Abdillah alias Ahmad Fery Ramdhani telah menjalani sidang perdananya, juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2010. Amir Abdillah ditetapkan sebagai tersangka bom Marriott-Ritz bersama tujuh nama lainnya yaitu Dani Dwi Permana, Nana Ikhwan Maulana, Ibrohim, Air Setiawan, Eko Peyang, Aris dan Indra.
Sementara itu kuasa hukum M Jibriel, baik dari TPM maupun LBH Muslim, walaupun sangat kecewa dengan keputusan hakim pada sidang minggu lalu, mereka mengatakan siap untuk terus membela M. Jibriel yang memang tidak bersalah. (haninmazaya/arrahmah.com)