JAKARTA (Arrahmah.com) – Berkas rekomendasi paripurna DPR soal skandal Bank Century akhirnya masuk dalam daftar pembahasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Yudhoyono di Istana Merdeka Jakarta, Senin (22/3), diputuskan untuk tidak menonaktifkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanpa prosedur hukum di pengadilan.
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, pemerintah berpandangan proses penonaktifan maupun pemberhentian pejabat negara harus berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang. Jika pejabat terkait telah sampai pada tahap terdakwa, maka yang bersangkutan baru dapat diberhentikan sementara.
Keputusan pemerintah ini menjadi jawaban atas rekomendasi DPR yang meminta Menkeu Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono dinonaktifkan karena diduga bertanggungjawab terhadap pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. (lip6/arrahmah.com)