JAKARTA (Arrahmah.com) – Berkas perkara menyangkut tersangka kasus terorisme Putri Munawaroh, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan bersama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang kini tengah diadili di pengadilan tersebut.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan surat dakwaan. Totok Bambang, Satgas Teroris Kejaksaan Agung mengatakan, Putri Munawaroh adalah istri Susilo yang tewas dalam penggerebekan di Kampung Kepuhsari RT 03/011, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, 17 September 2009 lalu.
Susilo tewas bersama Urwah dan Noordin M Top saat baku tembak dengan Densus 88 antiteror. Putri Munawaroh saat penggerebekan dalam kondisi hamil muda dan berada di lokasi kejadian. Ia tertembak di pantatnya.
Wanita asal Solo ini sempat dirawat di rumah sakit dan kini sudah melahirkan anak laki-laki. Dalam perkara ini ibu rumah tangga tersebut dijerat pasal menyembunyikan informasi pelaku terorisme, yakni Pasal 13 huruf b tentang UU Terorisme.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini tengah mengadili sejumlah perkara terorisme yang melibatkan terdakwa Saifudin Zuhri, Amir Abdilah, Aris Susanto, Muhammad Jibriel, Supono, Ali Alkhaelaw, dan Bejo. (hid/arrahmah.com)