“Maka dengan ini kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan M Jibriel AR”. Demikian salah satu dari sekian tuntutan kuasa hukum M Jibriel yang dibacakan oleh Achmad Michdan yang langsung disambut pekik Allahu Akbar! Dakwaan jaksa tidak jelas, membingungkan, spekulatif, bahkan penuh ramalan layaknya Mama Laurent, demikian eksepsi kuasa hukum M Jibriel. Akankah kebenaran kian terungkap, Insya Allah.
Dakwaan Jaksa, Batal Demi Hukum
Sidang M Jibriel yang kedua ini dimulai pukul 11.15, Selasa, 2 Maret 2010. Sebagaimana biasa, sebelum sidang M Jibriel sempat dikerubuti wartawan yang memburu berita. Sebagaimana biasa pula, dengan santai dan tetap tersenyum, M Jibriel melayani satu-persatu pertanyaan wartawan, baik dari media televisi, maupun media online. Tidak ketinggalan, media asing juga nampak mewawancarai beliau dengan antusias.
Memasuki ruang sidang, M Jibriel kembali disambut pekik takbir dari Laskar Mujahidin, Komunitas ARRMY, teman dan kolega beliau, serta para muslimah yang sudah duduk rapih di bangku sebelah kiri dengan dominasi busana warna hitam. Ayahanda beliau, Ustadz Abu Jibriel nampak di barisan paling depan, ditemani beberapa Ustadz dan beberapa wartawan.
Majelis hakim, Haryanto, membuka sidang dan mempersilahkan M Jibriel membacakan keberatannya atas dakwaan jpu pada sidang minggu lalu. Meski santai, namun secara jelas dan tegas M Jibriel mempertanyakan dakwaan jaksa yang dinilainya samar, imajinatif dan penuh spekulasi. Beliau sangat aneh dengan dakwaan jaksa bahwa dirinya menyembunyikan informasi, padahal dirinya adalah seorang jurnalis Ar Rahmah Media, yang selalu memberitakan informasi kepada khalayak umum.
M Jibriel juga heran mengapa karena mengenal seseorang, pernah bertemu dengan seseorang di suatu waktu, lalu bisa secara otomatis didakwa dan disalahakan karena tindakan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang tersebut. Ini sungguh sesuatu yang aneh menurutnya.
Kuasa Hukum : Bebaskan M Jibriel!
Dalam sidang kedua M Jibriel ini, tuntutan kuasa hukum sangatlah jelas dan tegas, yang salah satunya adalah bebaskan M Jibriel Abdul Rahman. Tuntutan ini dibacakan oleh kuasa hukum M Jibriel secara bergantian, dan tentunya selalu disambut oleh pekik takbir. Allahu Akbar!
Berkali-kali kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum, setelah diuraikan secara rinci bagaimana lemahnya, dan samarnya tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kasus M Jibriel. Mulai dari lokasi persidangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, tuntutan yang tidak jelas, hingga kecenderungan jaksa yang hanya berspekulasi dan memaksakan dakwaan M Jibriel ke pasal terorisme. Padahal semua dakwaan jaksa dinilai lemah, tidak tepat, dan kesemuanya seharusnya batal demi hukum.
Demikian inti eksepsi kuasa hukum M Jibriel. Tidak kurang sekitar 17 keberatan kuasa hukum disampaikan pada sidang kedua yang tetap digelar di PN Jakarta Selatan ini.
Akhirnya sidang diakhiri dengan tuntutan untuk membebaskan M Jibriel, membatalkan seluruh dakwaan JPU yang batal demi hukum, dan permintaan untuk memindahkan lokasi pengadilan M Jibriel. Sementara itu, JPU, Firmansyah, meminta sidang ditunda hingga minggu depan untuk mempersiapkan sanggahan. Kita tunggu saja, sejatinya, ketika kebenaran datang maka kebatilan akan lenyap. Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)