JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darussalam, Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi menyatakan penolakan terhadap pencabutan Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
KH Zarkasyi mengatakan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2). Menurutnya, Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang telah diundangkan melalui UU Nomor 5 Tahun 1969 itu tetap dapat dipertahankan guna menjaga keharmonisan kehidupan beragama sekaligus membendung munculnya aliran sempalan.
Ia memaparkan pihaknya akan melakukan jihad untuk menentang uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan undang-undang itu hanya membawa ketidakbaikan dan hanya membuat kekacauan di negeri ini, ujarnya seperti dilansir Antara.
Di sisi lain, Zarkasyi menyatakan setuju dengan pluralisme dalam kehidupan bernegara, tetapi tidak untuk pluralisme dalam kehidupan beragama.
Dalam negara sekuler saja, katanya, ada aturan untuk beribadah dan beragama. Tentunya, lanjutnya, negara yang beragama harus memiliki aturan yang jelas tentang itu.
Indonesia itu sebenarnya rukun, cuma ada yang ngipas-ngipas saja, ujarnya.
Dia mengatakan kehidupan beragama di Tanah Air sudah cukup harmonis, namun sayangnya suasana yang kondusif itu kerap diprovokasi.
Peraturan perundangan tentang penodaan dan atau penistaan agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969.
Sebelumnya, sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mengajukan uji materi UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, MK belum mengeluarkan keputusan tentang gugatan uji materi tersebut. [hidayatullah/arrahmah.com]