MINGORA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan anti-terorisme telah menyatakan bahwa Muslim Khan, juru bicara Mujahidin Taliban di Swat, dan 23 orang lainnya telah melakukan pelanggaran secara terang-terangan.
Selama persidangan di pengadilan Saidu Sharif pada hari Sabtu (30/1), Hakim Mohammad Asam Imam dari Pengadilan Anti-Terorisme Swat mengeluarkan perintah agar ke-24 orang itu hadir di pengadilan atau mendatangi kantor polisi terdekat dalam waktu tujuh hari, jika tidak keputusan akan diumumkan meskipun tanpa kehadiran mereka.
Mereka menghadapi tuduhan dalam kasus pembunuhan, percobaan pembunuhan, penculikan, serangan terhadap instalasi pemerintah, pengkhianatan, dan terorisme.
Nama-nama orang yang masuk daftar pelanggar versi pengadilan tersebut di antaranya, Azizur Rehman, Lateefur Rehman, Habibur Rehman dan Bacha, anak-anak Habibul Hassan; Naseebzada, Ihsanullah dan Sher, anak-anak Abdur Rasheed; Zar Manosh anak dari Gul Farosh, Tajur Rehman anak dari Faqir Mohammad, Ubaid anak dari Sailayan, Tayab anak dari Shadiq, Imran anak Omar Gul, Azmat anak dari Omar Ali, Akbar Ali Shah anak dari Rehamn Syed Shah, Shaukat Ali anak dari Anwar, Syed Muhammad anak dari Khair Muhammad, dan Hakeemullah anak dari Ibrahim Shah.
Tahun lalu, pengadilan ini telah menyatakan bahwa pimpinan Taliban di Swat, Maulana Fazlullah, mantan juru bicaranya Sirajuddin, Muslim Khan, Maulana Syed Ahmed Ali Shah alias Nadar Mullahand, dan dua orang lain sebagai tersangka utama.
Beberapa bulan lalu, Muslim Khan dilaporkan ditahan dan tahun lalu Maulana Fazlullah mengumumkan bahwa ia tinggal di Afghanistan dan dalam keadaan yang aman. (althaf/dawn/arrahmah.com)