Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir dilarang Mabes Polri ikut memberikan ceramah dalam Konferensi Khilafah Internasional yang digelar Hizbut Tahrir (HT) pada 12 Agustus mendatang di Gelora Bung Karno, Jakarta.
“Ini menunjukkan menguatnya otoritarianisme dan fasisme. Kini dilakukan Polri,” ujar Ketua Panitia Persiapan Kepemimpinan Nasional (PPKN) Fauzan Al-Anshari di Jakarta, Kamis (9/8/2007).
Informasi pelarangan ceramah itu, katanya, ia terima dari juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, yang mendatangi Ustad Ba’asyir. “Sayangnya tidak menyertakan alasan dari Mabes Polri,” sesalnya.
Menurutnya, pencekalan ini menunjukkan Polri telah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berbicara yang diatur konstitusi. Mestinya, Polri menerangkan alasan pencekalan tersebut. Jika tidak, ini dapat diartikan tindakan teror yang dilakukan negara. “Ini melanggar hukum, dan mematikan hak keperdataan warga negara,” tukas dia.
Anehnya, lanjut dia, pembicara dari luar negeri tidak dipersoalkan. “Sementara pembicara dari luar negeri diperbolehkan. Padahal, MA sudah membersihkan nama beliau. Kami juga menyayangkan sikap ormas Islam yang kurang peduli atas kasus ini,” tegasnya. (rz/dina)
Sumber: Eramuslim