JAKARTA (Arrahmah.com) – Kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Menkominfo) mengatakan hari Selasa (15/12) kemarin berencana menyelidiki perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam transaksi bisnis dengan Israel. Pernyataan ini disampaikan sehari setelah pihak kementerian melarang perusahaan telekomunikasi lokal bermitra dengan perusahaan-perusahaan Israel.
“Kami akan menyelidiki keterlibatan perusahaan Israel yang terafiliasi dalam industri telekomunikasi, dan kami akan memberi sanksi (perusahaan lokal) jika ditemukan ada pelanggaran peraturan,” ujar jurubicara kementerian Gatot S. Dewa Broto, dikutip the Jakarta Globe.
Sebagaimana diketahui, hari Senin (14/12), pihak kementerian memberikan penegasan terkait dengan rencana PT Abhimata Cipta Abadi yang akan menjalin kemitraan dengan Alvarion Ltd, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Israel yang dikenal sebagai penemu teknologi WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access).
PT Abhimata Citra Abadi sendiri merupakan perusahaan lokal yang bergerak di bidang pengadaan perangkat telekomunikasi dan networking system, yang kabarnya tengah mengajukan izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi berbasis WiMax dengan frekuensi 3,3 GHz, yang dimiliki Alvarion Ltd.
“Kami memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, jadi bagaimana mungkin kami bisa menjalin kemitraan bisnis dengan mereka,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depaetemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Gatot S. Dewa Broto.
Menurut Gatot, dalam UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 21 juga disebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
“Kalau kemitraan dengan perusahaan Israel itu jadi disepakati tentu saja melanggar isi Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 tersebut, karena ini menyangkut tentang keamanan negara,” tukasnya.
Lebih jauh mengenai proposal pengajuan izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi berbasis WiMax dengan frekuensi 3,3 GHz yang diajukan oleh PT Abhimata Citra Abadi kepada Depkominfo, Gatot sendiri mengaku belum menerimanya. Dia juga menyangkal kalau PT Abhimata Citra Abadi termasuk dalam konsorsium atau perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan WiMax di Indonesia.
Sebelumnya, Depkominfo sendiri telah menetapkan delapan peserta yang terdiri dari enam perusahaan dan dua konsorsium sebagai pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packed-switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Kedelapan peserta tersebut adalah PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT Inter-nux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, PT Berca Harda-yaperkasa, PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia dan Konsor-sium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania. (hdytlh/arrahmah.com)