JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku heran di zaman sekarang, masih saja ada alasan bagi pihak manapun melarang pegawainya memakai jilbab. Penyesalan ini disampaikan Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin terkait pengaduan pelarangan jilbab tiga karyawati RS Mitra Jakarta baru-baru ini.
“Tidak boleh di-PHK, tidak ada larangan pake jilbab di institusi manapun,” tegas Kiai Ma’ruf kepada www.hidayatullah.com Jum’at (11/12) pagi.
Sebagaimana diketahui, tiga perawat RS Mitra Internasional Jatinegara hari Senin (7/12) lalu mengadu ke Komnas HAM dengan alasan terancam dipecat karena menggunakan jilbab panjang.
Tiga karyawati yang diperlakukan diskriminatif itu adalah; Suharti (42), Sutiyem (36), dan Wiwin Winarti (40). Padahal, ketiganya telah bekerja lebih dari 15 tahun.
Kiai Ma’ruf menghimbau umat Islam membela dan memperjuangkan hak mereka. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut selain melanggar HAM kebebasan beragama, juga menyalahi kebiasaan nasional.
“Jilbab itu sudah menjadi kebiasaan nasional dan nggak ada masalah dengan jilbab,” ungkapnya.
Kiai Ma’ruf beranggapan, pihak yang melarang pemakaian jilbab tersebut lantaran tidak paham posisi jilbab dalam Islam.
“Mereka yang melarang itu karena tidak paham kewajiban berjilbab,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus diskriminasi terhadap kaum Muslim mulai marak kembali. Sebelumnya, tahun 2008, Wine Dwi Mandela, karyawati RS Mitra Keluarga Bekasi, menggugat perusahaannya karena dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja.
Kasus masih baru dialami karyawati Bank Perkreditan Rakyat Angga Perkasa Probolinggo, Tanti Wijiastuti yang diperlakukan serupa. Jika larangan penggunaan jilbab seperti ini terjadi di negara Eropa, mungkin bisa dipahami. Namun, kalau itu terjadi di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, hal itu sungguh menyedihkan. (hdytlh/arrahmah.com)