JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua MUI Ma’ruf Amin menilai, UU No 1 tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama merupakan bentuk perlindungan terhadap kemurnian agama. Hal itu justru harus diperkuat, bukan dihapuskan.
“UU No 1 tahun 1965 tersebut harus diperkuat, bukan malah dihilangkan. Sebab, untuk melindungi kemurnian agama,” ujar Maruf Amin kepada www.hidayatullah.com, Rabu siang (25/11).
Pernyataan Kiai Ma’ruf tersebut disampaikan terkait upaya yang dilakukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) beserta sejumlah tokoh yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terhadap UU No 1 tahun 1965 tersebut.
Dia menjelaskan, jika UU No 1 tahun 1965 tersebut dihapus, maka eksesnya sangat besar. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa dihentikan. Begitu juga dengan aliran sesat akan bebas berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap agar MK menolak tuntutan tersebut. Jika tidak maka gelombang protes dari masyarakat akan timbul.
“MK harus menolak tuntutan tersebut, jika tidak gelombang protes dari masyarakat akan terjadi,” tegasnya.
Lebih jauh, UU tersebut sebenarnya tidak saja menjaga kemurnian agama Islam, melainkan seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sebab, penyimpangan dan penodaan agama berpotensi terjadi di seluruh agama.
Tuntutan yang diajukan mereka merupakan liberalisasi agama. Mereka menginginkan kebebasan tanpa batas. Dengan demikian, orang boleh membuat ajaran baru yang mengaku Islam, padahal bukan Islam.
Seperti diketahui, di samping Gus Dur, yang turut menuntut agar dilakukannya judicial review UU tersebut adalah Dr. Musdah Mulia, Prof. Dawam Raharjo, KH. Maman Imanul Haq, dan beberapa aktivis liberal di Indonesia. (hdytlh/arrahmah.com)