LONDON (Arrahmah.com) – Inggris diminta untuk segera menyiapkan penyelidikan tuduhan terhadap agennya yang terlibat dalam penyiksaan muslim yang diduga ‘ekstremis’ di Pakistan, sebuah kelompok hak asasi manusia mengatakan pada Selasa (24/11).
Human Rights Watch dalam sebuah laporan terbaru yang mengutip dua sumber pemerintah Inggris serta pejabat militer Pakistan yang tidak ingin disebutkan namanya, memverifikasi klaimnya mengenai tuduhan perlakuan buruk dari lima anggota agen intelejen Inggris terhadap muslim asal Pakistan antara 2004 dan 2007.
“Intelijen dan penegak hukum Inggris melakukan kolusi dan menutup mata terhadap fakta penyiksaan tersangka terorisme di Pakistan,” kata peneliti HRW, Ali Dayan Hasan, penulis laporan ini.
“Para pejabat Inggris mengetahui bahwa badan-badan intelijen Pakistan yang secara rutin menggunakan penyiksaan, menyadari kasus-kasus tertentu dan tidak campur tangan.” Ada beberapa dugaan yang mengatakan bahwa tahanan itu dipukuli, dirantai dan disuntik dengan obat-obatan.
Laporan tersebut menyebabkan semakin meningkatnya permintaan untuk menyelidiki klaim serupa di Inggris.
Gabungan parlemen telah memilih komite hak asasi manusia pada Agustus yang menyerukan penyelidikan independen atas klaim keterlibatan Inggris dalam penyiksaan tersebut.
Polisi Inggris sedang menyelidiki klaim dari Binyam Mohamed, seorang mantan tahanan Guantanamo, yang mengatakan bahwa mengalami penyiksaan seperti penyiksaan pada abad pertengahan di Pakistan, Maroko dan Afghanistan, dan dinas keamanan MI5 terlibat dalam penyiksaan terhadapnya.
Organisasi perempuan MI6 juga sedang diselidiki atas kasus yang terpisah.
Sebagai tanggapan terhadap laporan HRW, Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan bahwa tidak ada kebenaran dalam klaim yang seolah menuduh bahwa kekerasan itu merupakan kebijakan Inggris dan menolak pihaknya melakukan kolusi atau bahkan secara langsung berpartisipasi dalam penyiksaan tahanan.
“Tuduhan-tuduhan semacam itu bukan hal baru dan kami telah menanggapi mereka di parlemen. Beberapa kasus tersebut telah dipertimbangkan dan ditolak oleh pengadilan Inggris,” kata juru bicara Kementrian. (althaf/afp/arrahmah.com)