ALGIERS (Arrahmah.com) – Dua orang yang telah ditahan selama tujuh tahun dalam penjara militer AS di Teluk Guantanamo karena dicurigai terkait dengan kelompok ‘ekstremis’ Aljazair, akhirnya dibebaskan oleh pengadilan pada hari Minggu (22/11), media pemerintah melaporkan.
Selama sidang, kedua pria itu mengaku bahwa mereka disiksa secara brutal dalam Guantanamo.
Orang-orang itu ditangkap di Pakistan setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat dan dipindahkan ke Teluk Guantanamo tanpa proses pengadilan sebelum dikirim pulang ke Aljazair tahun lalu.
Pengadilan di Algiers menolak tuntutan bahwa kedua orang yang bernama Faghoul Abdelli dan Mohamed Terari sebagai anggota kelompok ‘teroris’ dan membebaskan mereka.
Amerika Serikat mendirikan penjara di Teluk Guantanamo, Kuba, setelah serangan 11 September untuk menahan orang-orang Islam yang diklaim sebagai para tersangka ‘terorisme’. Aktivis hak asasi manusia mengatakan penahanan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
Presiden AS Barack Obama mengatakan penjara akan ditutup pada 22 Januari 2010, meskipun para pejabat mengakui akan sulit untuk memenuhi batas waktu tersebut.
Dua belas warga Aljazair lainnya masih tetap dipenjara, menurut Center for Constitutional Rights. (althaf/rtrs/arrahmah.com)