JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) di Jakarta, Selasa (3/11) memutuskan PT Carrefour terbukti melanggar peraturan antimonopoli saat mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.
Kasus ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli pascamengakuisisi 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar. Dengan demikian KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk, kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.
“PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Dan menyatakan PT Carrefour Indonesia tidak terbukti melanggar pasal 20 dan pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Dedi Martadisastra, dalam pembacaan putusan tentang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat PT Carrefour di Jakarta (3/11).
KPPU juga menyoroti posisi dominan terhadap pemasok, terkait potongan harga pembelian barang. Dengan putusan tersebut, KPPU juga menetapkan pengalihan kepemilikan dan denda.
Carrefour berdiri sejak tahun 1959 , telah memiliki jaringan yang luas di berbagai negara, mulai dari Eropa, Amerika, dan Asia, antara lain di negara Taiwan, China, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Indonesia.
Namun bulan Juni 2009 lalu, Koor Industries Ltd, sebuah perusahaan BUMN asal Israel dikabarkan telah mengakuisisi jaringan supermarket asal Prancis ini. Koor Industries menyetujui pengagambilalihan Carrefour senilai 3,5 miliar shekel atau setara US$886 juta.
Koor yang dimiliki pengusaha asal Israel bernama Eli Hurvitz ini, sudah membuat kesepakatan prinsip dengan HSBC yang akan menambah pinjaman sebesar 300 juta euro pada perusahaan Koor untuk keperluan akuisisi itu. (hdytlh/arrahmah.com)