Bekasi (Arrahmah.com) – Acara kajian rutin ustadz Abu Bakar Ba’asyir di daerah Pekayon, Bekasi sempat dikacaukan adanya insiden pelemparan mobil yang ditumpangi ustadz Ba’asyir ketika berceramah. Mobil yang ditumpangi Ba’asyir pecah. Beberapa orang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang berada di sekitar lokasi menyebutkan pelaku perusakan mobil Ba’asyir terlihat memegang pistol, walau ini belum bisa dikonfirmasi kebenarannya (1/11/2009)
Entah ada hubungannya dengan kejadian semalam sebelumnya atau tidak, Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Ahad dini hari tadi (1/11/2009), dikepung sekelompok orang yang mengaku warga Desa Kaujon, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Berdasarkan laporan Iqul, pendamping ustadz Abu Bakar Ba’asyir, sekitar 50an warga Desa Kaujon mengepung rumah Ahmad Suhaemi, tempat mantan Amir Majelis Mujahidin Imdonesia itu bertamu sekaligus menginap.
Sekelompok warga itu menuntut Ba’asyir meninggalkan Desa Kaujon, dengan alasan keberadaanya meresahkan warga sekitar kampung itu, namun Ba’asyir menolak meninggalkan karena tidak ada dasar yang menyebabkannya harus meninggalkan rumah rekannya itu.
“Apa alasannya menolak saya, saya hanya silaturahmi dan mengisi pengajian, saya bukan teroris kok,” kata Ba’asyir kepada puluhan warga Kaujon.
“Kalau memang saya tidak boleh di sini, apa alasan yang melatarbelakanginya sehingga saya tidak boleh berada di sini, bahkan sekedar untuk menginap saja,” tambah Ba’asyir.
Menurut warga, ustadz Abu diminta meninggalkan rumah Mamad dikarenakan warga resah atas kedatangan ustadz Ba’asyir, tanpa diperinci alasan apa yang membuat keresahan warga.
Namun dikatakan oleh Iqul, Ba’asyir diminta meninggalkan desa Kaujon karena belum izin RT / RW setempa. Sebagaimana peraturan yang ada, bahwa setiap warga yang hendak menginap 1 x 24 jam diharuskan lapor kepada pejabat RT / RW setempat.
Ketika ditanyakan kepada pak RT setempat, siapa saja warga yang menolak dan pejabat polisi yang melarang untuk diajak diskusi secara langsung oleh ustadz Ba’asyir, pak RT terlihat kebingungan.
Ustadz Ba’asyir juga mengakui kesalahannya yang tidak melapor dulu kepada RT setempat, namun ia mempertanyakan alasan pelarangan menginap di rumah itu dan larangannya. Adakah larangan seseorang warga negara Indonesia menginap di rumah seseorang? demikian tanya Ba’asyir.
Warga tetap tidak menerima argumentasi Baasyir, bahkan seorang pengawal Baasyir nyaris terlibat baku hantan dengan seorang perwakilan warga yang juga anggota DPRD Kota Serang, Lukman Hakim.
Beruntung seorang sesepuh masyarakat setempat berhasil menenangkan, sehingga tak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Warga menolak Ba’asyir ada di kampung mereka dengan bertamu dan menginap di rumah Mamad, namun setelah Ba’asyir menjelaskan bahwa dia hanya mengisi pengajian di masjid setempat dan segera pulang setelah itu, warga akhirnya reda amarahnya.
Bahkan saat akhirnya meninggalkan rumah Mamad, warga berpamitan dulu dan mencium tangan Ba’asyir serta meminta maaf.
“Saya curiga, ini adalah perbuatan yang tidak senang pada adanya persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia,” kata Baasyir.
Sementara, seorang tokoh masyarakat Kaujon, Rois, menilai peristiwa itu terjadi hanya karena salah komunikasi antara warga dan para pengurus jamaah sehingga yang sampai ke telinga warga, ada tersangka teroris singgah di desa mereka.
KRONOLOGI
Dari rumah Tubagus Fathul Adhim Ba’asyir menuju rumah Ahmad di desa Kaujon Banten kurang lebih pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya ustadz Abu beristirahat sampai maghrib. Setelah sholat maghrib tamu undangan dan beberapa anggota JAT mulai berdatangan.
Di depan rumah Ahmad, beberapa intel (polisi berpakaian preman) terlihat mondar-mandir. (oleh pendamping Ba’asyir, mereka diduga memprovokasi dan meneror meneror warga supaya menolak kehadiran Ba’asyir dan rombongan).
Kira-kira mulai pukul 20.00 WIB acara di rumah pak Ahmad dimulai, untuk intern tamu undangan dan anggota Jamaah Ansorut Tauhid (JAT).
Pukul 20.30, ada dua orang yang mengaku ketua RT, datang ke rumah, untuk mengikuti pengajian. Laskar melarangnya karena memang acara diperuntukkan hanya untuk internal organisasi JAT. Maka keduanya pergi.
Tidak lama kemudian, keduanya kembali ke rumah Ahmad untuk menemuinya. Kali ini, keduanya menanyakan kepada pak Ahmad tentang keberadaan Ba’asyir dan rombongan sudah melapor ke ketua RT atau belum. Menurut RT, warga mempermasalahkan masalah ijin tamu yang menginap 1 X 24 jam. Padahal Ba’asyir dan rombongan belum berada dan tidak berencana menginap hingga 1×24 jam di kampung tersebut. Selanjutnya keduanya pergi lagi setelah diberikan penjelasan oleh Ahmad.
Tidak lama kemudian, kedua RT dan RW itu kembali ke rumah pak Ahmad membawa puluhan massa sekitar 50an, untuk mempertanyakan keberadaan ustadz Abu dan mengharapakan agar bersedia untuk meninggalkan desa setempat.
Warga ngotot meminta Ba’asyir meninggalkan desa karena dianggap meresahkan. Ba’asyir menanyakan atas alasan apa warga melarang bertamu di rumah Ahmad. Karena tidak ada alasan yang jelas dan kuat, maka warga pun dengan terpaksa mengizinkan Ba’asyir mampir di rumah Ahmad hingga acaranya selesai.
Pejabat RT dan warga memepermasalahkan masalah ijin tamu yang menginap 1 X 24 jam, padahal Ba’asyir dan rombongan belum ada 24 jam datang ke kampung tersebut. (muslimdaily/arrahmah.com)