JAKARTA (Arrahmah.com) – Pernyataan ini disampaikan Dr Ibnu Hamad, pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), kemarin di Jakarta. Menurutnya, berita-berita jihad yang disuguhkan situs Arrahmah.com sama halnya dengan berita tentang kebakaran, perampokan, politik, kecelakaan, atau bayi kembar tujuh, yang dimuat di media online lainnya.
“Asal memiliki izin perusahaan pers, tidak ada larangan untuk memuat berita apa saja. Yang penting beritanya faktual,” kata Ibnu kepada seperti yang dilansir hidayatullah.com, Rabu (2/9)
Terkait isi berita jihad Arrahmah.com yang oleh beberapa pihak dianggap ikut menumbuh-suburkan faham terorisme di Indonesia, dibantah oleh Ibnu Hamad.
“Ada efek atau tidaknya terhadap pembaca, saya kira harus dilakukan riset terlebih dahulu. Itu kan baru asumsi-asumsi,” kata lelaki sederhana ini.
Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi berita Arrahmah, lanjut Ibnu, maka pihak tersebut diharapkan segera layangkan surat keberatan ke pengadilan negeri.
“Kan begitu mekanisme hukumnya,” jelas dosen FISIP Universitas Indonesia ini
Keberadaan perusahaan pers, kata Ibnu, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999. Untuk itu, ia menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menggeledah dan menyegel kantor Arrahmah beberapa hari yang lalu dilakukan secara sepihak.
Sebelum ini, polisi berdalih penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus pemimpin perusahaan Arrahmah Media, Muhammad Jibriel, yang diduga terkait aksi “terorisme”.
Karenanya, menurut Ibnu, tidak sepantasnya polisi melakukan hal itu. Polisi harus bisa membedakan dan memisahkan antara tersangka dan tempat kerja tersangka.
Karena bagaimana pun kantor Arrahmah itu adalah ranah publik, yang terdapat karyawan. Ia menilai, penggeledahan kantor Arrahmah ini tidak tepat sasaran.
“Misalnya begini, Anda rela tidak pemimpin perusahaan Hidayatullah.com yang melakukan tindakan kriminal, tapi kantor Hidayatullah.com yang juga sebagai tempat kerja Anda diacak-acak oleh polisi?” tegas Ibnu memberikan contoh.
Ibnu menyarankan agar Arrahmah Media menempuh jalur hukum dengan menggandeng dewan pers dalam menyelesaikan masalah ini. [hdytlh/arrahmah.com]