PURWOKERTO (Arrahmah.com) – Sebanyak 17 anggota Jamaah Tabligh berkewarganegaraan Filipina yang sedang melakukan khuruj (perjalanan dakwah dari masjid ke masjid), hingga kemarin, masih ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Tengah.
“Sembilan orang ditangkap di Purbalingga dan delapan orang di Solo,” kata Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Alex Bambang Riatmojo, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Mereka ditahan, ungkap Alex, karena menyalahi izin visa yang semestinya. Sesuai visa, mereka berada di Indonesia untuk kunjungan wisata. Tapi, selama di Tanah Air, mereka melakukan kegiatan keagamaan yang butuh visa khusus.
Mereka tiba di Jakarta pada 3 Agustus 2009. Setelah itu, mereka menuju Purbalingga dan Solo pada 6 Agustus 2009. “Mereka kami tahan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Mengomentari pengusiran dan penangkapan anggota Jamaah Tabligh yang sedang khuruj, Alex mengaku, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Departemen Agama (Depag). ”Yang tahu kan Depag. Kami sedang meminta penjelasan, mana ajaran yang boleh dan mana yang tidak boleh.”
Pengurus Pesantren Ubay bin Kaab (markas Jamaah Tabligh di Jawa Tengah), Tufail, menilai, tak pada tempatnya khawatir berlebihan terhadap khuruj anggotanya. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan kegiatan teroris.
“Kalau tak percaya, silakan dengarkan pengajian-pengajian kami. Materinya hanya mengajak umat Islam memperbanyak ibadah. Sama sekali tak menyinggung politik,” paparnya.
Soal paham Islam yang dianut Jamaah Tabligh, Tufail memastikan tak beda jauh dengan kalangan NU dan Muhammadiyah. Tapi, jika khuruj mereka tak diterima warga, Tufail mengaku pasrah. “Kami ikhlas. Kalau memang tidak boleh berdakwah di satu masjid, kami akan pindah ke masjid lainnya yang diizinkan warga.”
Sesalkan Polisi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, menyesalkan kecenderungan polisi menangkap tersangka teroris atas dasar kecurigaan semata. Terlebih, kecurigaan itu tidak didasari bukti kuat, tapi hanya tampilan fisik luar, seperti berjenggot, bersorban, dan berperilaku rajin ibadah.
“Aparat harusnya rasional, jangan ngawur,” katanya. Menurut Kiai Ma’ruf, tak ada yang salah dengan berjenggot, bersorban, atau rajin ibadah. Itu merupakan hak beribadah sebagai warga negara Indonesia, bahkan dianjurkan dalam Islam.
“Jenggot itu masuk sunah Nabi. Tidak ada yang salah dengan ibadah memelihara jenggot,” ujar Kiai Ma’ruf menegaskan.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menilai, telah terjadi kesalahpahaman oleh aparat polisi, TNI, ataupun masyarakat dalam mengatasi aksi terorisme.
Bahkan, kesalahpengertian itu telah menyebabkan stigmatisasi terhadap sebagian masyarakat karena menggunakan simbol agama tertentu. Simbol itu dianggap identik dengan pelaku terorisme.
Padahal, kata Usman, penggunaan simbol, seperti berjenggot, mengenakan gamis, atau celana panjang menggantung, adalah hak sipil yang harus dihormati dan dilindungi negara. “Saya mau pakai baju gamis, mau berjenggot, itu kan hak saya,” ujar Usman, Rabu (19/8).
Pemberantasan terorisme, ungkap Usman, tetap harus menghormati tiga aspek penting. Pertama, tidak menimbulkan diskriminasi kelompok atas dasar agama atau ras tertentu.
Kedua, dilakukan secara tepat dan tak berlebihan sehingga tidak melanggar hak sipil. Ketiga,persoalan terorisme masuk wilayah hukum. “Karena itu, tidak perlu melibatkan militer karena polisi masih bisa bekerja maksimal,” katanya. (md/arrahmah.com)