TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Kepala Masyarakat Tahanan Palestina, Jawad Boulus melaporkan pada Senin (30/3/2015) bahwa terdapat 99 anak Palestina di bawah umur yang saat ini berada di dalam penjara “Israel”, 26 di antaranya ditangkap sepanjang bulan Maret.
Selama kunjungan ke tahanan anak Palestina di penjara-penjara “Israel”, Boulos mengatakan bahwa 33 anak di bawah umur saat ini menjalami hukuman penjara yang sebenarnya untuk periode waktu yang berbeda, seperti dilansir IMEMC pada Senin (30/3).
Dia menekankan bahwa 20 anak menderita berbagai penyakit, mengutip kasus Khalid al-Sheikh, seorang anak yang menderita anemia dan masih ditahan oleh “Israel” meskipun kondisi kesehatan kritis dan kebutuhan yang cepat untuk perawatan medis.
Boulos menegaskan berdasarkan keterangan tertulis tahanan anak, sebagian besar penangkapan dilakukan pada jam-jam larut malam di mana anak-anak diambil dari rumah mereka dan diinterogasi tanpa kehadiran wali yang ditetapkan oleh hukum.
Dia mengatakan bahwa anak-anak diperlakukan sama seperti orang dewasa selama periode penahanan mereka.
Untuk diketahui, penjara Ofer “Israel” menampung jumlah tertinggi tahanan anak Palestina bila dibandingkan dengan penjara-penjara lainnya.
Menurut sumber media pada tahun 2014, sekitar seribu anak Palestina ditangkap oleh pasukan Zionis, seringkali tanpa alasan. Advokat menunjukkan pelecehan sistematis termasuk kekerasan fisik dan pengakuan paksa.
Seorang pengacara dan petugas advokasi internasional untuk Pertahanan untuk Anak-anak Internasional-Palestina (DCI- Palestina) mengatakan bahwa ahun 2014 adalah tahun menghancurkan bagi anak-anak Palestina.
Menurut situs Global Research, anak-anak Palestina menjadi sasaran rutin kekerasan sistematis “Israel” sepanjang 2014, ujar Brad Parker dari DCI-Palestina.
Dia menambahkan bahwa sekitar 20 persen kasus, anak-anak yang dibawa dan ditahan di sel isolasi semata-mata untuk tujuan interogasi. Sebuah praktek yang telah dikecam oleh hukum internasional yang setara untuk penyiksaan, Parker menjelaskan.
(haninmazaya/arrahmah.com)