XINJIANG (Arrahmah.com) – Pemerintah China di Xinjiang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan Muslim Uighur hingga 14 tahun atas tuduhan tindak pidana “teror” di depan 3000 massa yang menyaksikan pengadilan terbuka itu, menurut media pemerintah pada Kamis (26/6/2014).
China telah menangguhkan respon hukum terhadap serentetan insiden berdarah nasional yang berpusat di Xinjiang, rumah bagi Muslim Uighur.
Pemerintah China telah menyalahkan serangan terhadap separatis Islam di wilayah tersebut, yang, katanya, ingin mendirikan sebuah negara merdeka di sana dengan sebutan Turkestan Timur.
Pemerintah Qapqal, dekat perbatasan dengan Kazakhstan, juga mengumumkan surat perintah penangkapan untuk lebih dari 25 orang dan penahanan 14 orang lain, berdasarkan rilis resmi Harian Rakyat Partai Komunis (HRPK) pada situsnya.
Kejahatan yang dituduhkan kepada mereka termasuk menyerukan jihad, menghadiri kamp pelatihan “teror” di luar negeri, separatisme dan menghembuskan kebencian etnis, kata surat kabar itu, mengutip pernyataan pemerintah Qapqal. Pernyataan itu diumumkankan pada sebuah lapangan olahraga, seperti yang terlihat dari gambar yang diposting oleh HRPK.
“Jelas sudah siapa musuh kita dan siapa saudara saudari kita,” ujar Li Wei, wakil kepala Partai Komunis Qapqal County, yang juga dikutip menyatakan “Dengan tegas kita hancurkan plot jahat dari musuh.”
Media pemerintah juga melaporkan hukuman publik masal pada bulan lalu, mengingatkan era demonstrasi revolusioner, menarik kerumunan 7.000 massa di sebuah stadion olahraga di kota Yining di prefektur utara Yili.
Kelompok Uighur dan aktivis hak asasi manusia mengatakan kebijakan represif pemerintah di Xinjiang sendiri, termasuk kontrol pada Islam, telah memicu kerusuhan, namun Beijing menyangkal klaim tersebut.
Sekitar 200 orang tewas dalam kerusuhan di Xinjiang dalam satu tahun terakhir, pemerintah mengatakan, termasuk 13 orang ditembak mati oleh polisi dalam serangan akhir pekan di kantor polisi.
Sedikitnya 380 Muslim Uighur telah ditahan pada bulan lalu dalam sweeping terhadap tersangka pelaku “kekerasan” di Xinjiang. (adibahasan/arrahmah.com)