YANGON (Arrahmah.com) – Polisi telah menangkap sembilan anak dan seorang wanita Rohingya di Yangon, sebagaimana dilansir oleh Burma Times, Jum’at (28/8/2015).
Mereka ditangkap dari kendaraan di sebuah pos pemeriksaan di Yangon. Mereka saat ini masih berada dalam tahanan. Kisaran usia anak-anak itu adalah tujuh hingga 16 tahun.
Warga Rohingya yang ditangkap itu berasal dari kamp pengungsi. Mereka telah membayar satu juta kyat kepada broker untuk mengangkut mereka ke Yangon, pusat perdagangan di Myanmar.
Di bawah hukum Myanmar, Muslim Rohingya dilarang keras untuk melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain.
Perjalanan ke Yangon merupakan hal yang mustahil untuk sebagian Rohingya. Rohingya telah lebih dari setengah abad berada di negara itu, tapi tetap saja tanah itu menjadi asing bagi mereka.
(ameera/arrahmah.com)