JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepolisian Negara RI sepanjang tahun 2011 telah menetapkan 84 mujahidin dan aktivis Islam sebagai tersangka dengan tuduhan terorisme yang berhasil tertangkap dan meninggal.“Jumlah tersangka sebanyak 84 orang, meninggal sebanyak enam orang, luka-luka satu orang, proses pengadilan sebanyak 22 orang dan proses sidik sebanyak 15 orang,” kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo saat Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/12).
Selama tahun 2011, Polri khususnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah menghadapi sekitar sepuluh kasus yang dianggap teror.
Diantaranya bom di Klaten, Polda Jateng, bom buku yang terjadi di Polda Metro Jaya, bom istihadiy Cirebon di Polda Jawa Barat, bom Lubuk Linggau di Polda Sumatera Selatan dan kasus bom istihady di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Keputon Solo, ujarnya.
“Korban dari anggota Polri dalam penanganan aksi teror selama tahun 2011 diantaranya bom Cirebon sebanyak 25 orang luka-luka, bom buku sebanyak tiga orang luka-luka, penembakan di Palu sebanyak tiga orang meninggal dan penusukan di NTB sebanyak satu orang meninggal,” kata Timur.
Sedangkan mereka yang dijadikan tersangka dan masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) masih dalam proses pengejaran diantaranya yaitu Kamaludin alias Hasan usia 31 tahun, pernah diproses hukum dalam kasus bom Cimanggis pada 21 Maret 2004 dan Umar alias Bujang alias Rosi alias Dede usia 28 tahun kurir dari Dulmatin.
Kemudian, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga berusia 33 tahun mempunyai keahlian merakit bom, selanjutnya adalah Hamzah usia 35 tahun, Agus Marsal usia 35 tahun, Ujang usia 38 tahun, Enjang usia 38 tahun, Yaya usia 30 tahun dan Syekh Nana usia 50 tahun, kata Kapolri.
Semoga Allah menjaga mereka yang sedang mengalami ujian penahanan, pengejaran, penyiksaan dan pembunuhan para bala tentara thoghut. Demi menegakkan kalimat tauhid dan Izzul Islam wal Muslimin di negeri Indonesia.(ant)
Wallahu ‘alam bishshowab.
(bilal/arrahmah.com)