JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 81.607 calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023 dinyatakan lolos seleksi administrasi.
“Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/10/2023), lansir Antara.
Nizar menyatakan 81 ribuan pelamar tersebut terseleksi dari 169.754 pelamar yang sebelumnya mendaftar seleksi calon ASN.
Ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kemenag tahun 2023. Jumlah tersebut terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah dibuka mulai 19 sampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Nizar menjelaskan ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak menambah informasi, tidak mengunggah dokumen yang salah, maupun tidak memperbaharui dokumen apapun.
“Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal panitia seleksi nasional,” katanya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan pelamar formasi calon ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Adapun seleksi tersebut yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi. Mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT dan tes moderasi beragama yang juga digelar dengan CAT.
“Kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” kata Nurudin.
Sementara untuk rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.
Nurudin mengingatkan bahwa pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan dan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau pelamar diberhentikan sebagai calon PNS/PNS dan calon PPPK/PPPK,” kata Nurudin.
(ameera/arrahmah.id)