KABUL (Arrahmah.com) – Tentara penjajah Inggris di Afghanistan menahan 80-90 Muslim Afghan selama 14 bulan tanpa pengadilan untuk mereka. Pengacara menyebutnya “penjara rahasia” mirip Teluk Guantanamo, tapi pemerintah boneka mengatakan fasilitas dioperasikan secara legal, lansir Rusia Today (29/5/2013).
Para tahanan, warga Muslim Afghanistan, dicurigai melakukan kejahatan atau memiliki hubungan dengan Mujahidin, mereka ditahan di dalam kamp Bastion, pangkalan militer Inggris terbesar di Afghanistan, rumah bagi sekitar 30.000 tentara penjajah Inggris. Biasanya pasukan Inggris seharusnya menahan para tahanan tidak lebih dari 96 jam untuk diinterogasi, namun ini merupakan keadaan luar biasa bagi para tahanan.
Sepertinya ada ratusan kasus luar biasa seperti ini saat ini. Pengacara yang membela delapan pria yang ditahan pasukan penjajah Inggris, mengatakan beberapa tahanan telah ditahan selama lebih dari 14 bulan tanpa alasan yang jelas, itu adalah penahanan tidak sah. Mereka juga mengatakan bahwa situasi itu dirahasiakan dari publik.
“Inggris bisa melatih otoritas Afghan untuk menahan orang-orang secara sah dengan standar yang tepat dan memastikan bahwa mereka diperlakukan secara manusiawi,” klaim Phil Shiner, Pengacara Kepentingan Publik kepada BBC.
“Parlemen belum diberitahu bahwa kami memiliki fasilitas rahasia ini,” ujarnya.
Parlemen Inggris mengetahui adanya kamp ini dari laporan pers.
“Mereka ditahan tanpa tuduhan, tapi bukan tanpa akhir,” klaim seorang panggota parlemen Inggris, Barry Gardiner yang tidak ingin penjara rahasia ini disamakan dengan Guantanamo.
“Fasilitas penahanan sementara di Kamp Bastion secara teratur dipantau oleh ICRC,” ujar Kementerian Pertahanan Inggris dalam sebuah statemen yang mengacu kepada Palang Merah Internasional (ICRC) dan mengklaim bahwa penahanan yang terjadi berada “di bawah mandat PBB dan mematuhi semua kewajiban internasional”.
Pejabat pertahanan Inggris mengklaim bahwa mereka yang ditahan menimbulkan ancaman bagi pasukan Inggris jika dibebaskan dan bahwa hal itu untuk melindungi tentara.
Namun Kementerian Pertahanan tidak bisa menyerahkan kepada pihak berwenang Afghanistan karena tindakan pengacara mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)