JAKARTA (Arrahmah.com) – Sedikitnya ada lima orang eks pengurus Front Pembelaan Islam (FPI) disebut akan bebas pada hari ini, Rabu (6/10/2021).
Hal itu dibenarkan tim penasihat hukum, Aziz Yanuar.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
Kelimanya ditahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, (14/10/2020). Kelimanya merupakan panitia acara tersebut.
“Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 akan bebas,” ucap Azis, lansir VIVA.
Kelimanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan lantaran terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq.
Mereka membantu mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
Terkait hal itu mereka terbukti melanggar Pasal 93 UndangUndang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.
Lima orang tersebut lalu divonis hukuman delapan bulan penjara.
Azis mengungkapkan, mereka bebas karena masa penahanannya sudah berakhir. Hal itu sesuai keputusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
“Oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)