MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan terdakwa pada Selasa (15/9/2015) atas tuduhan menjadi bagian dari kelompok Ikhwanul Muslimin yang “terlarang”, ungkap sumber peradilan, sebagaimana dilansir MEMO.
Sumber, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan Mahkamah Pidana Minya menghukum 29 orang lainnya dengan hukuman penjara yang masing-masing lamanya berkisar antara 10 dan 15 tahun.
Lima terdakwa, sementara itu, dibebaskan dari tuduhan.
Para terdakwa yang diadili tanpa kehadiran mereka di pengadilan itu dituduh menyerang polisi, fasilitas peradilan dan negara di provinsi Minya dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang “terlarang”, telah diklaim pihak junta Mesir sebagai kelompok “teroris”.
Menurut sumber hukum, para terdakwa membantah semua tuduhan yang ditujukan terhadap mereka dan akan mengajukan banding.
(banan/arrahmah.com)