KAIRO (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Mesir telah menjatuhkan hukuman terhadap 78 remaja hingga lima tahun penjara karena melakukan aksi unjuk rasa dengan Ikhwanul Muslimin.
Remaja berusia 13 hingga 17 tahun bergabung dengan aksi unjuk rasa menyerukan kembalinya mantan presiden Muhammad Mursi.
Mereka juga dituntut karena mengganggu lalu lintas dan menyebarkan “ketakutan” terhadap penduduk setempat dan pemilik toko.
Para remaja ini membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa penangkapan mereka adalah perilaku sewenang-wenang oleh rezim.
Rezim militer Mesir telah melakukan tindakan keras terhadap aktivis Islam di Mesir sejak kudeta militer dilancarkan yang menggulingkan Mursi dari kekuasaan.
Ribuan pendukungnya telah tewas dan ditangkap sejak Ikhwanul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi “teroris” oleh rezim militer.
Media rezim mengklaim bahwa para remaja tersebut ditangkap karena berpartisipasi dalam protes menyerukan jatuhnya rezim, lansir BBC pada Rabu (26/11/2014).
Namun menurut salah seorang pengacara, Ayman El Dabi, beberapa dari mereka yang dijatuhi hukuman tidak melakukan aksi protes hanya saja mereka berada di “tempat yang salah”.
Pada Rabu (26/11), rezim militer menyetujui rancangan undang-undang “anti-terorisme” yang memberikan kekuatan untuk mengekang kelompok-kelompok oposisi untuk berbagai pelanggaran baru.
Tindakan keras rezim terhadap pendukung Mursi telah menewaskan sedikitnya 1.400 orang dan lebih dari 1.500 lainnya kini berada di penjara.
Hukuman mati terhadap 528 pendukung Mursi dijatuhkan di sebuah pengadilan massal pada bulan Maret lalu. (haninmazaya/arrahmah.com)