YERUSALEM (Arrahmah.com) – Sebuah laporan yang dirilis pekan ini oleh organisasi HAM Israel menunjukkan bahwa 78 persen dari warga Palestin di Yerusalem hidup di bawah garis kemiskinan.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Hak Sipil di Israel, kemiksinan ekstrim dan tingkat pengangguran yang cukup tinggi di Yerusalem Timur merupakan efek langsung dari kebijakan Zionis Israel yang telah berlaku selama beberapa dekade untuk menelikung kondisi perekonomian di wilayah Palestina.
Otoritas Israel juga mencabut status kewarganegaraan 14.084 warga Palestina di Yerusalem sejak 1967, dan tidak mengizinkan mereka untuk tinggal di kota tersebut.
“Banyak keluarga Palestina di Yerusael terjebak dalam lingkaran kemiskinan bukan karena nasib, tapi lebih dikarenakan oleh efek dari sejumlah kebijakan,” pengacara ACRI, Nisreen Alyan, yang menulis laporan tersebut, menyatakan dalam situs resmi mereka.
Lebih dari 84 persen anak-anak Palestina harus tumbuh di bawah garis kemiskinan dan hanya terdapat 10 persen peningkatan kemiskinan di seluruh wilayah sejak 2006, ACRI menyatakan.
Laporan itu pun menemukan bahwa 85 persen kaum perempuan dan 40 persen kaum laki-laki Palestina tidak terlibat dalam dunia kerja dan tingkat berhenti sekolah di Palestina telah mencapai angka 40 persen.
Laporan yang bertajuk “Kebijakan Pengabaian di Yerusalem Timur” ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Yerusalem pada Minggu (20/5/2012), hari dimana Zionis Israel merayakan perluasan kekuasaannya ke bagian Timur -langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.
“Warga Palestina di Yerusalem menemukan diri mereka terjebak antara batu dan tempat keras,” kata Ronit Sela, salah satu penulis laporan, pada Ma’an News.
“Selama 45 tahun, warga Palestina telah diabaikan dalam pengambilan keputusan yang diberlakukan secara langsung terhadap kepentingan mereka,” katanya.
Efek dari aneksasi, kelalaian, pelanggaran hak asasi, dan pembangunan tembok pembatas ini telah menyebabkan kerusakan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Yerusalem Timur.
Laporan menyerukan Israel untuk menghentikan semua langkah yang melanggar hak-hak dasar penduduk Palestina.
Ada sekitar 360.882 warga Palestina di Yerusalem, atau 38 persen penduduk tinggal di kota tersebut.
Israel telah menduduki Yerusalem Timur sejak tahun 1967 dan secara resmi menganeksasi wilayah itu tahun 1980 setelah meloloskan ‘Undang-Undang Yerusalem’.
Yerusalem adalah salah satu isu utama dalam setiap perjanjian damai yang diupayakan oleh pihak internasional untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel yang tak pernah berujung pada pemihakan warga Palestina. (althaf/arrahmah.com)