Peneliti Palestina, Awni Farawna, menyatakan bahwa Zionis Israel telah menculik sejumlah 7600 anak Palestina sejak tahun 2000; 246 anak di antaranya hingga saat ini masih berada di balik jeruji besi.
Setidaknya 200 anak yang diculik itu ditahan tanpa tuduhan dan pemeriksaan. Beberapa di antaranya berusia sekitar 12 tahun.
Satu orang tahanan sekarang berusia 13 bulan. Ia lahir di dalam penjara. Ibunya, Fatima al Zoq, diculik saat hamil, dan melahirkan di penjara dengan kondisi badan terbelenggu dan kakinya terikat pada tempat tidur.
Farawna mengungkapkan bahwa target penangkapan Israel terhadap anak-anak itu adalah salah satu kebijakan yang seharusnya menargetkan masa anak-anak dan perkembangan kesehatannya, dan wujud perhatiannya terhadap nasib tahanan anak, sebagaimana mereka jadi sasaran kekerasan, termasuk penyiksaan dan pengasingan yang mempengaruhi perkembangan mereka secara fisik maupun psikologis, juga mempengaruhi pendidikan mereka.
Ratusan anak itu harus putus sekolah karena dipenjara. Ratusan tahanan itu ditangkap ketika mereka masih anak-anak dan tumbuh di balik jeruji. Kebanyakan dari mereka menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik penjara tanpa keluarga .
Beberapa anak yang ditahan itu mengalami kekerasan dan pelanggaran seksual oleh orang-orang yang sedang memeriksa mereka juga oleh para tentara, sebagaimana tahanan Israel lainnya yang jelas-jelas ditahan karena pelanggaran kriminal, ikut menyerang mereka.
Farawna juga menyatakan bahwa hukum dan perjanjian internasional mengenai anak-anak melarang memenjarakan mereka dari kebebasan yang harusnya mereka rasakan, melarang menyiksa dan mempraktekkan kekerasan terhadap mereka.
Banyak anak mengalami penangkapan lebih dari satu kali sebelum usia mereka menginjak 18; lainnya diculik ketika anak-anak dan tumbuh sebagai laki-laki dan perempuan dewasa selama mereka dipenjara.
Beberapa anak yang tumbuh di dalam penjara dan dibebaskan di kemudian hari memiliki kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan luar. Beberapa diantaranya menjadi bengis dan mencari cara untuk membalas dendam atas apa yang mereka alami.
Farawna meminta kelompok HAM internasional untuk campur tangan dalam menyelesaikan masalah ini dan menekan Israel agar mematuhi hukum internasional dan Konvensi Genewa keempat. (Althaf/arrahmah)