JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lulus melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana ajukan laporan ke Komnas HAM pada hari ini, Senin (24/5/2021).
Sujarnoko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK sekaligus satu dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, menyebutkan bahwa laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran HAM dalam tes alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) itu.
“Masih sekitar TWK, apa saja yang dilanggar dari perspektif HAM,” kata Sujanarko saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, pada Senin (24/5). Meski demikian, ia enggan untuk membeberkan secara rinci isi dari laporan tersebut.
Sujarnoko menyatakan bahwa laporan tersebut akan diserahkan langsung oleh perwakilan dari 75 pegawai KPK ke Komnas HAM pada Senin (24/5) hari ini sekitar pukul 12.00 WIB. Perwakilan tersebut juga akan didampingi oleh sejumlah organisasi bantuan hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
“Sekitar 15 orang ya. Perwakilan 75, YLBHI, LBH Muhammadiyah,” kata Sujarnoko.
TWK merupakan satu dari sekian rangkaian proses alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Sebelumnya, TWK banyak menuai polemik. Sejumlah pihak menuding bahwa TWK hanya upaya untuk menjegal para pegawai KPK yang kritis.
Novel Baswedan, penyidik sekaligus pegawai yang ikut dinonaktifkan, menduga para pegawai yang kini dinonaktifkan memang menjadi target untuk disingkirkan. Ia mempertanyakan alasan penonaktifan tersebut, sebab sebagian besar di antara mereka adalah para pegawai yang kritis.
Ia meyakini, para pegawai yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan memiliki integritas dalam memberantas korupsi. Bahkan sulit dipengaruhi.
“Pertanyaannya adalah kenapa? Mereka ini adalah orang-orang yang kritis, orang-orang yang kerja baik,” kata Novel. (rafa/arrahmah.com)