JAKARTA (Arrahmah.com) – Desakan publik agar polisi profesional mengusut pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terus bergulir. Sampai hari ini (Rabu 13/3/2019) sudah 700 hari lebih kasus itu masih diselimuti misteri.
Sementara itu, pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menyebut ada lebih dari satu jenderal polisi yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
“Ada beberapa nama jenderal, tidak hanya satu, lebih dari satu” kata Alghiffari usai konferensi pers 700 hari kasus Novel Baswedan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/3).
Alghiffari mengatakan nama-nama jenderal yang jadi aktor di balik teror terhadap Novel terungkap dari hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Koalisi tersebut terdiri dari koalisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, PUKAT UGM serta tim advokasi Novel. Hasil investigasi telah diserahkan koalisi kepada KPK pada 15 Januari 2019.
Alghiffari menambahkan, hasil investigasi juga mengungkap ada profesi lain yang terlibat teror terhadap kliennya. Para pelaku, lanjutnya, merupakan orang yang benci dengan sepak terjang Novel.
“Ada dugaan keterlibatan politisi. Jadi ada beberapa aktor selain kepolisian ada politisi dan kemudian ada premannya juga. Preman jelas eksekutor,” tandasnya.
Menurut Alghiffari, rangkaian teror terhadap Novel adalah upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karenanya dia meminta pimpinan KPK menerapkan pasal obstruction of justice dalam kasus teror ke Novel.
Pilihan penerapan pasal ini, katanya, sekaligus bisa menjadi opsi untuk mengungkap dalang penyiraman air keras ke Novel, ketika presiden maupun kepolisian tak kunjung berkomitmen menuntaskan kasusnya.
“Memang KPK nggak punya tools untuk menekan presiden ataupun menekan kepolisian. Tapi KPK punya tools mengungkap kasus Novel Baswedan. Lewat apa? Lewat obstruction of justice,” terangnya.
“Jika KPK bersedia mengungkap kasus Novel Baswedan dengan track obstruction of justice, kita akan buka seluruhnya laporan final dari investigasi versi masyarakat sipil tentunya dengan berbagai macam perbatasan,” pungkasnya, lansir RMOL.
Komitmen Presiden Joko Widodo juga menjadi sorotan publik terkait upaya penyelesaian kasus Novel Baswedan.
Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil bahwa komitmen Presiden itu tidak perlu dijawab.
“Ya kalau tadi ditanya sudah 700 hari belum apa-apa ya itu enggak perlu dijawab lah soal komitmennya,” ujar Nasir di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).
(ameera/arrahmah.com)