JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mendampingi Ustdadz Abu Bakar Ba’asyir mendatangi Komisi Yudisial. Kedatangan mereka untuk melaporkan 7 hal polah hakim yang mereka rasakan selama persidangan Ustadz Abu, begitu sapaan akrabnya, berlangsung.
Laporan yang dibacakan Mahendradatta dan rekan Tim Pengacara Muslim (TPM) di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011), terkumpul menjadi 7 poin. Poin-poin tersebut adalah:
1. Majelis Hakim dinilai tidak adil dengan memihak salah satu pihak yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. Dalam persidangan, para saksi tidak dihadirkan. Hakim menggunakan teleconference untuk bersaksi tanpa menanyakan pendapat pengacara terlebih dahulu.
3. Di antara 16 saksi yang bersaksi, ada 2 saksi yang mengatakan secara langsung kalau dirinya ingin datang untuk menghadiri persidangan. Namun majelis hakim menolak dan menyuruh saksi untuk tetap melakukan teleconferance.
4. Dari 16 saksi yang bersaksi terdapat 1 saksi yang sebelumnya tidak diberitahu ke tim pengacara. Saksi bernama Joko Dariyono juga tidak membubuhkan materai di atas kesaksian tertulisnya padahal saksi lainnya membubuhkan materai.
5. Pengusiran wartawan media JATCenter oleh hakim. Wartawan tersebut dinilai terlalu menyorot wajah sehingga hakim terganggu.
6. Salah satu pengacara Abu Bakar Ba’asyir yang bernama Made Rahman Marasabesi dikeluarkan dari persidangan karena dianggap membuat kegaduhan di persidangan. Tidak hanya dikeluarkan, Made Rahman juga harus menjalani persidangan tanggal 25 Maret 2011 akibat kegaduhannya tersebut.
7. Polisi bersenapan laras panjang masuk ke ruang persidangan saat akan membawa keluar pengacara Made Rahman. Padahal di dalam ruang sidang dilarang membawa senjata. Majelis hakim sendiri dinilai membiarkan polisi bersenjata masuk karena hakim tidak melarang ataupun menyuruh polisi keluar. (dtk/arrahmah.com)