JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang terjadi saat bentrokan antara ormas dengan demonstran pro Palestina di Bitung, Sulawesi Utara.
Para tersangka antara lain RP, HP, GK, FL, BI, MP dan RA. Lima di antaranya ditahan oleh kepolisian.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur. Ini untuk TKP Jalan Sudirman dan TKP Kelurahan Sari Kelapa ada dua tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, Senin (27/11), lansir CNN Indonesia.
Serangan oleh Laskar Kristen radikal Manguni pro-Israel kepada umat Islam peserta aksi damai bela Palestina di Manado, Sulawesi Utara (Sabtu 25 Nov 2023). pic.twitter.com/FF1NO7ILC5
— ARRAHMAH.ID (@arrahmah) November 25, 2023
Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang diduga terlibat penganiayaan pada saat bentrokan.
“Kita masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” jelasnya.
Peristiwa bentrokan antara Ormas Adat dan Ormas Keagamaan terjadi pada Sabtu lalu di Bitung, Sulawesi Utara. Menyebabkan 3 korban yaitu 2 luka-luka dan 1 meninggal dunia.
Selain menangkap para terduga pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 senjata tajam jenis parang, pedang samurai, badik dan anak panah, serta 2 buah kayu totara.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)