JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU.
DPR sepakat jika Kamis (8/102020) RUU Omnibus Law Ciptaker akan dibahas kembali. Rapat bersama kemarin diadakan pada akhir pekan, tepatnya Sabtu (3/10), rapat tersebut juga digelar pada pukul 21.00 WIB.
“RUU Ciptaker disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya. Dua fraksi menolak,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah yang digelar Sabtu (3/10/2020) malam kemarin.
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker disahkan adalah: PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.
Sementara, 2 partai lainnya menolak RUU Omnibus Law Ciptaker ini yakni Fraksi PKS dan Demokrat.
Anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dengan tegas menolak RUU Ciptaker untuk ditetapkan sebagai UU. Menurut pandangannya, PKS sadar jika subtansi pengaturan RUU cipatker memiliki implikasi luas terhadap pemerintahan di Indonesia.
Selain PKS, Demokrat juga turut menolak RUU ini. Alasan Demokrat menolak RUU Kontroversial ini adalah pengesahan RUU ini tidak memiliki urgensi dan kepentingan di tengah pandemi corona.
Demokrat juga menilai, RUU Ciptaker mencerminkan bergesernya semangat pancasila. Terutama, sila keadilan sosial menuju ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan neo-liberalistik.
(ameera/arrahmah.com)