TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Tentara “Israel” melakukan penangkapan besar-besaran terhadap warga Palestina di seluruh Tepi Barat yang diduduki, dan beberapa dari penahanan ini dilakukan karena dicurigai melakukan “hasutan” di platform media sosial.
Menurut sumber-sumber Palestina, hampir 700 warga Palestina telah ditangkap oleh pasukan “Israel” di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sejak pecahnya perang pada 7 Oktober.
Pada Senin (16/10/2023) 51 warga Palestina ditahan di Tepi Barat yang diduduki.
Daftar panjang tahanan tersebut termasuk mantan menteri Palestina Issa Ja’abri dan ketua Dewan Legislatif Palestina yang dibubarkan, Dr Aziz Dweik. Keduanya merupakan anggota Gerakan Perlawanan Islam, Hamas.
Seorang juru bicara militer “Israel” mengatakan lebih dari 200 anggota Hamas telah ditahan di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober.
Addameer, sebuah kelompok hak asasi manusia Palestina, menyatakan bahwa intervensi hukum atas nama tahanan Palestina dihalangi oleh otoritas “Israel”.
Menyusul pecahnya perang, tentara “Israel” menerapkan apa yang disebut perintah militer No. 1651, yang mengizinkan penangkapan seseorang hingga 8 hari sebelum diajukan ke pengadilan. Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki diadili di pengadilan militer “Israel”, tidak seperti pemukim “Israel” yang diadili di pengadilan sipil di “Israel”.
Sebelum 7 Oktober, tahanan Palestina biasanya hadir di pengadilan dalam waktu 96 jam setelah penangkapan. Tentara “Israel” mengatakan prosedur tersebut diterapkan sebagai bagian dari “kampanye militer melawan terorisme”.
Pengacara, menurut Addameer, menghadapi masalah dalam menemukan tahanan, termasuk masa tunggu 48 jam yang diberlakukan oleh pihak berwenang.
Setidaknya 5.200 warga Palestina berada di penjara-penjara “Israel” di Tepi Barat dan “Israel” yang diduduki, dan 1.264 di antaranya ditahan di bawah “penahanan administratif” tanpa pengadilan.
Lebih jauh lagi, kelompok hak asasi manusia melaporkan bahwa pengadilan militer “Israel” telah menunda semua sesi terkait permohonan tahanan administratif Palestina.
Pengacara juga dilarang bertemu dengan tahanan, termasuk di pusat interogasi, Addameer juga melaporkan.
Kementerian Kesehatan Palestina di Tepi Barat menyatakan bahwa 61 warga Palestina telah terbunuh dan 1.250 orang terluka dalam 11 hari terakhir saja. Jumlah keseluruhan warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan “Israel” dan pemukim Yahudi di Tepi Barat sejak awal 2023 telah mencapai 267 orang.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, seorang pemukim sayap kanan dengan sejarah panjang hasutan anti-Palestina, menanggapi serangan Hamas dengan mendistribusikan lebih banyak senjata kepada populasi pemukim yang sudah bersenjata lengkap dan menugaskan pemukim untuk menjaga keamanan.
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, ia mengatakan kantornya mendistribusikan 10.000 senjata api, serta peralatan tempur, rompi pelindung dan helm, kepada warga sipil “Israel” – dengan fokus khusus pada penduduk permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Jumat lalu, 13 Oktober, sebuah video menunjukkan seorang pemukim dengan senapan serbu berjalan ke desa Al-Tuwani di selatan Tepi Barat dan menembaki warga Palestina dari jarak dekat.
Dua hari sebelumnya, pemukim menembak mati tiga warga Palestina di desa Qusra, dekat kota Nablus di Tepi Barat utara. Dan pada Kamis (12/10), pemukim menyerang pemakaman, menewaskan dua pria lainnya, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Rekaman video menunjukkan para pemukim membelokkan mobil mereka ke dalam prosesi pemakaman sebelum berhenti dan melepaskan tembakan.
Di kota Nazareth, artis terkenal Palestina Dalal Abu Amneh juga ditangkap oleh polisi “Israel”. Menurut pernyataan polisi “Israel”, penahanan ini terkait dengan unggahan media sosialnya yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina dan melawan “Israel”. (zarahamala/arrahmah.id)