JOHOR (Arrahmah.com) – Enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditemukan meninggal dunia di Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Negara Bagian Johor, Malaysia, pada Ahad, 20 September 2020. Mereka diduga meninggal lantaran mengalami kecelakaan saat hendak masuk ke Negeri Jiran secara ilegal. Padahal, selama pandemik, Malaysia menutup pintu bagi warga dari 23 negara termasuk dari Indonesia.
Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintenden Hussin Zamora, Senin (21/9/2020) mengatakan, mereka menerima panggilan sekitar pukul 09.40 waktu setempat.
Warga setempat mengatakan ada beberapa jenazah ditemukan di pesisir Pantai Teluk C.
Personel polisi Bandar Penawar dan Bagian Investigasi Kriminal Kantor Polisi Daerah (IPD) Kota Tinggi mengatakan, dari enam jenazah itu empat merupakan perempuan dan dua lelaki dewasa berusia antara 31 hingga 46 tahun.
“Korban diduga pendatang tanpa izin (PATI) dari Indonesia yang ingin masuk ke Malaysia melalui jalan laut ke kawasan itu,” tutur personel polisi tersebut sebagaimana dilansir ANTARA.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berhasil memverifikasi 5 dari 6 jenazah yang ditemukan di tepi Pantai C, Johor Bahru.
“Mereka diduga berupaya masuk ke Malaysia, namun di perjalanan mengalami kecelakaan,” ungkap Judha melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Selain enam jenazah, polisi Malaysia menangkap 9 WNI lainnya yang ditemukan dalam keadaan hidup. Diduga, mereka berasal dari perahu yang sama. Menurut Judha, petugas dari KJRI Johor Bahru ikut mendampingi untuk memberikan layanan konsuler bagi 9 TKI ilegal tersebut.
Sementara, jenazah TKI dibawa ke RS Sultan Ismail Johor Bahru untuk diautopsi. Polisi Malaysia mengklasifikasikannya sebagai kematian yang mendadak.
Polisi Malaysia menduga, para TKI meninggal karena menumpang perahu reyot lalu tergulung ombak.
(ameera/arrahmah.com)