JAKARTA (Arrahmah.id) – Vonis delapan bulan penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando. Majelis Hakim menilai para terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (1/9/2022).
Enam terdakwa tersebut adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.
Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan yakni para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan para terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing dua tahun.
Sebagaimana diketahui, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan massa demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April.
Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. Ade Armando yang babak belur kemudian dilarikan ke RS Siloam Semanggi, Jakarta. (rafa/arrahmah.id)