JAKARTA (Arrahmah.id) – Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat, 23 September 2022.
Handoko sudah enam tahun menjadi buronan Kejagung.
“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. wali kota Medan, di mana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak dua blok di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, dan digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Ketut mengatakan perbuatan Handoko Lie telah merugikan keuangan negara. Total kerugian yang muncul sebesar Rp187 miliar.
Saat Handoko akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yakni dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000, terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung memantau keberadaan Handoko dan mengimbau Handoko mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Handoko akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Handoko sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Handoko akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.
(ameera/arrahmah.id)