JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka terhadap enam oranglaskar FPI yang telah ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Bareskrim mengatakan, keenam almarhum ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang anggota kepolisian.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Kamis (4/3).
Komnas HAM sendiri menyebut peristiwa di KM 50 itu sebagai tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).
Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalaminsiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang.Pertama, baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.
Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal merupakan tindakan zalim aparat kepolisian.
“Zalim sezalim-zalimnya lah. Tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” kata Aziz, Kamis (4/3), lansir CNN Indonesia.
Aziz menilai penetapan status tersangka itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, aparat penegak hukum dinilai sudah bertindak sewenang-wenang mempermainkan hukum.
(ameera/arrahmah.com)