TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Pasukan pendudukan “Israel” menangkap 6.500 warga Palestina sejak awal 2022, menurut sebuah LSM lokal pada Sabtu (10/12/2022), lapor Anadolu.
“Di antara para tahanan adalah 153 wanita dan 811 anak di bawah umur,” kata Masyarakat Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataan pada peringatan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Menurut pernyataan itu, otoritas pendudukan “Israel” telah mengeluarkan 2.134 perintah penahanan administratif terhadap warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan.
Kebijakan penahanan administratif memungkinkan otoritas pendudukan “Israel” untuk menahan siapa pun selama enam bulan tanpa dakwaan atau pengadilan, yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
Menurut angka Palestina, saat ini ada sekitar 4.700 tahanan Palestina di penjara-penjara “Israel”, termasuk setidaknya 835 yang ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan. (haninmazaya/arrahmah.id)