JAKARTA (Arrahmah.id) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) telah dibebaskan dari penyekapan di Kamboja.
“Saat ini sebanyak 55 dari 60 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja, telah dibebaskan Kepolisian setempat,” kata Ramadhan kepada wartawan dilansir dari laman Antara, Minggu (31/7/2022).
Dikerahui, sebanyak 60 WNI telah disekap oleh perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
“55 WNI yang telah dibebaskan, tengah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Sihanoukvile, Kamboja. Lima puluh lima WNI tersebut, terdiri atas 47 orang pria dan delapan orang wanita,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, seluruh WNI yang telah dibebaskan bakal dipindahkan ke Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh.
Polri melalui Atase di Kamboja, telah melakukan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kamboja Kolonel Rizal.
Jumlah WNI disekap awalnya sebanyak 53 orang. Tapi, dari hasil koordinasi yang dilakukan, jumlahnya bertambah menjadi 60 orang.
Keberadaan ke-60 WNI tersebut terlacak berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Kamboja dengan titik koordinat 10°37’33.0″N 103°30’08.7”E.
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahan itu, dia meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
(ameera/arrahmah.id)